Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh sesuai prosedur hukum yang berlaku. Total, ada 111 bukti pendukung dalam menjerat Gazalba Saleh.
"111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti eletronik termasuk juga bukti uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).
Baca Juga
Ali mengatakan tim biro hukum KPK bakal membawa bukti itu ke persidangan praperadilan Gazalba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ali menyabut KPK juga akan menghadirkan dua ahli pidana untuk menjelaskan penerimaan suap Hakim Agung itu.
Advertisement
"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.
Diketahui, Gazalba Saleh tak terima dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Suap Kasasi Pailit KSP Intidana
Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (SKP) Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.
Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.
Advertisement